Berdasarkan “Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Perlindungan Satwa Liar” dan “Peraturan Administratif tentang Impor dan Ekspor Hewan dan Tumbuhan Liar yang Terancam Punah Republik Rakyat Tiongkok”, tanpa Lisensi Impor dan Ekspor Spesies Terancam Punah yang dikeluarkan oleh otoritas kepunahan nasional, masuk dan keluarnya produk hewan dan tumbuhan yang terancam punah yang tercantum dalam Konvensi CITES dilarang.
Pada tanggal 30 Agustus, kami mendapat persetujuan dari Badan Kehutanan dan Padang Rumput Negara untuk mengekspor 300.000 tanaman kaktus hidup ke Turki. Produk yang akan diekspor kali ini adalah Echinocactus grusonii yang dibudidayakan.
Kami selalu mematuhi peraturan dan persyaratan yang relevan. Kami yakin bahwa ini adalah cara agar perusahaan dapat berjalan dalam jangka waktu yang lama. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Waktu posting: 02-Sep-2021